RADARINDO.co.id – Denpasar : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020 yang merugikan negara hingga Rp443 miliar.
Baca juga : Antisipasi Balap Liar, Polres Palas Gelar Razia Gabungan
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali menyebut kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.
“Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” ujar Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023) dilansir dari cnnindonesia.
Agus mengatakan, Nyoman Gede Antara saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020. “Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020,” kata Agus.
Total kerugian negara Rp443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar. Ia menerangkan, untuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan.
Ia juga menyebutkan, pihaknya mendapati kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.
“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” sebut Agus.
Baca juga : DPRD Jember Bahas Soal Terhentinya Operasional Pesawat Cessna
Sebelum menetapkan I Nyoman Gede sebagai tersangka, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penyidik telah beberapa kali melakukan ekspose dan memeriksa tiga tersangka lain sejak 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus. (KRO/RD/CNN)