RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tersangka serta menahan rekanan dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Kamis (31/10/2024).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap PPTK pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut berinisial JP, konsultan pengawas berinisial RGM, serta rekanan penyedia jasa yang juga Wakil Direktur CV Kenanga berinisial RS, lantaran terlibat kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Dianggap Tak Profesional, Kajatisu Diminta Copot Oknum JPU Kejari Balige
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, pada proyek belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang TA 2022 dengan pagu anggaran Rp.3.995.670.000.
Berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara, akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp.817.008.240,37. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 31 Oktober 2024 hingga 19 November 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Baca juga: Kejari Tanjungbalai Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/Tim)