RADARINDO.co.id – Taput : Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertujuan untuk menentukan layak tidaknya dilanjurkan proses usulan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah mengusulkan Program Integrasi dan Program Asimilasi yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf j.
Baca juga : Pemuda Pancasila Panai Hulu Gelar Baksos Berikan Bantuan Pada Dua Warga Kurang Mampu Penyakit Kronis
Sesuai dengan syarat yang telah dipenuhi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Bertempat di aula Rutan Kelas IIB Tarutung dilaksanakan Sidang TPP bagi 33 orang WBP yang akan diusulkan Asimilasi di rumah, Integrasi, Asimilasi Kerja Sosial dan Tamping.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, Ketua Sidang TPP dan seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sibolga serta Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (9/11/2021).
Baca juga : Aset Jalan Menuju SDN 002 Kampung Pinang Perhentian Raja Kampar Memprihatinkan
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, A.Md.IP, S.H, melalui Kepala Pengamanan Rutan Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung mengatakan, “kepada seluruh WBP agar mematuhi semua peraturan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta rajin mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kemudian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan reintegrasi dengan perkara narkotika dilakukan test urine dan hasilnya negatif”, terang Muhammad Nurdin Tanjung. (KRO/RD/Reno H)