Sadis, Suami Tega Aniaya Istri Sedang Hamil

118

RADARINDO.co.id – Tangsel : Seorang suami di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang tengah hamil 4 bulan. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sempat terekam dalam sebuah video dan viral setelah diunggah di media sosial, salah satunya akun Instagram @seputartangsel.

Baca juga : 9 Unit Rumah di Belawan Terbakar, 8 Diantaranya Ludes

Dalam video yang diunggah, terlihat peristiwa itu terjadi di sebuah halaman rumah. Sejumlah tetangga pun tampak melihat kejadian mengerikan itu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel, Ipda Siswanto membenarkan peristiwa itu. Ia juga menyebut suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku suaminya, sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” kata Siswanto, Jum’at (14/7/2023) melansir cnnindonesia.com.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Meski berstatus sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan. Siswanto menjelaskan Pasal 44 itu terdiri dari empat ayat. Ayat 1 itu mengatur KDRT, lalu ayat 2 yakni aksi KDRT yang menyebabkan korban luka berat. Kemudian pada ayat 3 disebutkan soal KDRT yang menyebabkan korban meninggal.

Sementara ayat 4 mengatur aksi KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Baca juga : Polsek Siak Hulu Laksanakan Jum’at Curhat di Desa Tanah Merah

“Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4. Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku ayat 4,” terangnya.

Menurut Siswanto, ada syarat formil dan material yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Diantaranya, tersangka akan mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri, hingga potensi menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat material yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Meski tak ditahan, namun Siswanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dalam kasus KDRT ini tetap berjalan sesuai ketentuan. (KRO/RD/CNN)