Sarjana Pertanian Ditangkap Lantaran Budidaya Ganja

RADARINDO.co.id – Kota Batu : Seorang pria berinisial ANW (30) ditangkap Polisi lantaran diduga membudidayakan ganja kering di Kota Batu, Jawa Timur. Pria yang merupakan lulusan sarjana pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang itu membudidaya ganja sejak tahun 2019.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, ANW diamankan dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR, Minggu (12/1/2025) lalu di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.

Baca juga : Enam Unit Apartemen Disita Terkait Investasi Fiktif PT Taspen

Keduanya diamankan dengan barang bukti satu poket ganja seberat 3,42 gram dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari ANW. Tidak lama berselang, polisi mengamankan ANW di Desa Pendem, Kota Batu.

“Selanjutnya, petugas melaksanakan analisa dan penyelidikan, dan sesaat setelah anev (analisa dan evaluasi) tersebut melakukan upaya paksa dan alhamdulillah pukul 10.00 WIB, beda satu jam,” kata AKP Ariek, Rabu (15/1/2025) lalu.

Polisi mendapatkan 62 batang pohon atau tanaman ganja dan 36 gram narkotika ganja kering di rumah ANW. Selain itu, juga diamankan alat dan bahan pertanian seperti sekam, batang pohon ganja bekas panen dan lainnya. Pelaku yang juga pengguna ganja menanam di lantai 3 atau loteng rumahnya.

Pelaku awalnya membudidaya ganja dengan tujuan bereksperimen. Namun, lama kelamaan kegiatannya itu menjadi profesi. “Pelaku ini punya pengalaman pernah bekerja di pabrik benih, jadi memang punya keahlian di bidang budidaya tanaman. Seperti menyortir bibit unggul sampai jadi bisa dikembangbiakkan, memiliki teknik khusus,” katanya.

Baca juga : FORWARSPAMS Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Garbus II

Pelaku memanen ganja itu setelah berusia 5 bulan. Ganja lalu dijual dalam kondisi kering. Setiap satu paket dengan berat 2 gram ganja kering dijual seharga Rp100.000. Pelaku menjual ganja keringnya dari mulut ke mulut di sekitar Malang Raya.

“Enggak dijual per bibit, sudah panen berkali-kali, jadi ketika umur tanaman sudah 5 bulan itu waktunya diproses,” katanya. (KRO/RD/KOMP)