Sat Reskrim Polres Padangsidempuan Tangkap 3 Pria Pelaku Pencurian

RADARINDO.co.id-Psp: Jajaran personel Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan kembali sukses menangkap 3 orang pria atas dugaan tindak pidana pencurian di lokasi berbeda. Adapun ketiga pria yang diamankan antara lain, RS (43), warga Jalan Sudirman Sigiring-giring, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Baca juga : Gubsu Lantik Dimiyathi Jadi Pj Walikota Tebing Tinggi

Kemudian, AAS (34), warga Jalan Merdeka, Gang Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan, AAR (30), warga Jalan Samora, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, Selasa (24/5/2022) mengatakan, adapun pelapor terhadap ketiga terduga pelaku pencurian itu, yakni Nur Aisyah Rambe (37), warga Saba Jae, Kelurahan Panyanggar, Padang Sidempuan Utara.

“Serta Maria (41), warga Jalan Merdeka, Gang HM Dien Harahap, Padang Sidempuan Utara,” jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Nur Aisyah Rambe saat mendapati rumah orang tuanya yang terletak di Saba Jae, Kelurahan Panyanggar pada Jumat (6/5/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, jendela kamarnya sudah rusak. Begitu juga dengan jerjak di rumah yang sudah dalam keadaan tercongkel.

“Tidak hanya itu, saat diperiksa ternyata barang-barang di rumah itu seperti, laptop warna hitam, Parabola digital, berikut dua buah celengan berisi sejumlah uang tunai, sudah raib dari tempatnya semula,” sebut Kasat.

Merasa sudah menjadi korban pencurian, lanjut Kasat, Nur Aisyah Rambe, akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Padang Sidempuan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mencurigai bahwa dua orang pria terlibat dalam pencurian tersebut, yakni RS dan AAS.

Sementara, pada Minggu (8/5/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB, pelapor lain yakni Maria, baru pulang ke rumahnya di Jalan Merdeka, Samora, dan mendapati jendela asisten rumah tangganya yang terletak di bagian belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Lagi-lagi, saat diperiksa, pelapor melihat satu unit Laptop warna hitam miliknya telah raib. Semula, laptop tersebut diletak di samping kulkas di dalam kamar,” imbuh Kasat.

Selain itu, Maria juga mendapati uang tunai senilai Rp12 juta, cincin, kalung, gelang, dan anting-anting emas, yang semula diletakkan di dalam lemari juga sudah raib dari tempatnya. Maria pun melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim mencurigai bahwa pelaku pencurian di rumah Maria dua orang pria yang tak lain, adalah RS dan rekannya, AAS. Setelahnya, petugas Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB, salah satu petugas Sat Reskrim, Aipda Sandro VC Nainggolan, mendapat informasi bahwa, RS sedang berada di sebuah lahan kosong di depan kediamannya bersama terduga pelaku pencurian lainnya, AAR.

Alhasil, Aipda Sandro bersama personel lainnya, sukses meringkus RS dan AAR. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas juga berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku lainnya, yakni AAS di depan SPBU di Sadabuan.

Baca juga : Mertua Gerebek Menantu Bersama Selingkuhan Digoyang 2 Trep

“Dari hasil interogasi, tersangka RS dan AAR mengakui perbuatannya telah lakukan pencurian di kediaman Nur Aisyah Rambe. Begitu juga, di kediaman Maria, tersangka RS dan rekannya, AAS juga mengakui telah melakukan pencurian,” terang Kasat.

Tidak hanya mengamankan ketiga pelaku, Kasat menyebut, pihaknya juga amankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit laptop, tiga unit ponsel pintar, satu unit telepon seluler, beserta perhiasan antara lain berupa, gelang, cincin, dan anting.

“Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Polres Padang Sidempuan. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)