Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Cabul

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial JP (59) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/12/2023) di Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

JP diamankan atas laporan Polisi tanggal 08 November 2023 tentang dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RL.

Kasus asusila itu terkuak setelah orangtua korban berinisial LT menanyakan RL yang tidak mau sekolah lagi. Ternyata, RL mengaku kalau dirinya telah dicabuli JP hingga 4 kali. Tak terima anaknya dicabuli, LT kemudian membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.

Baca juga : Kapolda Sumut: Pemilu Aman Bisa Tingkatkan Kualitas Negara

Menindaklanjuti laporkan tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan. Tepat pada 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP di Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam.

Kapolresta Deli Serdang wakili Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif SH SIK MH, mengatakan bahwa saat ini JP sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang. “Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (KRO/RD)