RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu dibawah kepemimpinan Kasubdit Kompol Welman Feri SIK MIK, berhasil mengungkap kasus judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jum’at (09/6/2023) lalu.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.
Baca juga : Pelantikan Ketua ICMI Muda Sumut Sukses
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus, Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime, Kompol Welman Feri S.I.K.,M.I.K kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jum’at 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Kombes Hadi.
Diungkapkannya bahwa para tersangka yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, dan marketting.
“Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan,” tegas Kabid Humas.
Menurutnya, ada dua orang pemilik saham yang ditahan, yakni R dan BJL masing-masing memiliki saham 15 persen. Sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron, jelas Kombes Teddy Marbun.
Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk Lenovo, 9 CPU, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit hanphone.
Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp2- Rp4 juta/harnyai dengan members sekitar 200 orang.
Baca juga : Pengerjaan Drainase di Kelurahan Delima Pekanbaru “Asal Jadi”
“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu,” jelasnya.
Ditreskrimsus dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri,S.I.K.,M.I.K mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jalan Ladang. “Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari-Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jalan Ladang dengan tersangka 10 orang,” ujarnya sembari menghimbau masyarakat agar memberikan informasi keberadaan judi online di Sumatera Utara. (KRO/RD)