Satpol PP Kota Medan Difungsikan Sebagai Penegakan Perda

104
Satpol PP Kota Medan Difungsikan Sebagai Penegakan Perda
Satpol PP Kota Medan Difungsikan Sebagai Penegakan Perda

RADARINDO.co.id-Medan: Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib Pemerintah Daerah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahtera.

Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga : Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan DPC Pospera

Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik.

Dengan lahirnya perda ini, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.

Demikian dibacakan oleh Fraksi PPP,PSI dan Hanura DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Abdul Rani,SH pada Paripurna menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (18/10).

Artinya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda ini nantinya, juga harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja.

“Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa,” ujar anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi I ini.

Abdul Rani juga beberapa hal point penting yang akan disampaikan, sebagai bahan bagi pemerintah kota ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda.

Diantaranya :
1. Tujuan Peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

2. Menurut pendapat kami, bila segala urusan ingin berjalan dengan baik harus dimulai dari diri sendiri. Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada penciptaan kondisi aman, tertib dan tentraman. Seperti yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW, dia adalah pemimpin yang mampu memberikan contoh dan mampu mencontohkan perbuatan-perbuatan baik.

3. Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga : Lantamal l Berikan Vaksin l Kepada PRIMKOP TKBM Pelabuhan Belawan

4. Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan.

“Sebelum kami tutup, Fraksi Hanura PSI PPP menyampaikan turut berduka cita atas meninggalkan istri tercinta Wakil Walikota Medan Bapak Aulia Rahman. Semoga diampuni segala khilaf dan salahnya dan ditempatkan pada tempat terbaik. (KRO/RD/Ptr)