Satpol PP Tanjungbalai Gelar Razia di Penginapan dan Kos-kosan

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan dan kos-kosan, Minggu (07/12/2025).

Razia digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat.

Baca juga: Lanal TBA Peringati Hari Armada Tahun 2025

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 24 orang pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah, serta menemukan dua anak dibawah umur berada di dalam kamar kos dan penginapan tanpa pendampingan orangtua. Seluruh temuan langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP

Razia yang berlangsung sejak pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.30 WIB ini menyasar ke beberapa lokasi, diantaranya Mes Al Karim, Penginapan Azizi, Penginapan Pancing, serta sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Datuk Bandar.

Petugas melakukan pemeriksaan identitas penghuni, pengecekan kamar, serta memastikan seluruh tamu mengisi buku tamu sesuai aturan.

Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan praktik penyimpangan sosial di kota tersebut.

“Razia pekat ini kita laksanakan untuk menegakkan Perda dan menjaga keamanan serta moralitas di Kota Tanjungbalai. Kami menemukan 24 pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah, bahkan dua anak dibawah umur yang berada di kamar tanpa pendampingan orangtua,” ujarnya.

Pahala menambahkan bahwa keberadaan anak dibawah umur di tempat yang tidak semestinya menjadi perhatian serius. Pihaknya telah melakukan pendataan dan pemanggilan orangtua atau wali untuk pembinaan lebih lanjut.

“Untuk pasangan yang tidak memiliki surat nikah, kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sementara anak dibawah umur akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah diberikan pembinaan dan pendampingan,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik penginapan dan rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu serta mewajibkan pemeriksaan identitas guna mencegah terjadinya pelanggaran Perda di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut, Bambang Supriyatno, SH., selaku Koordinator Majelis Taklim Satpol PP dan Damkar yang juga menjabat sebagai Kasi Pencegahan Kebakaran, turut memberikan tausiah pencerahan kepada 26 orang yang terjaring dalam razia.

Baca juga: Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam, IPK Kumpulkan Hingga Rp400 Juta Lebih

Dalam tausiahnya, Bambang mengingatkan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang merugikan masa depan serta mengajak seluruh yang terjaring untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran.

Razia pekat ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan yang meresahkan. (KRO/RD/HAM)