RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk RS (28), terduga pengedar narkoba jenis sabu, warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga : DKPP Didesak Segera Putuskan Gugatan Bawaslu Soal Keterwakilan Perempuan
“Tersangka diamankan di salah satu rumah kosong di jalan kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (19/10/2023), sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Sabtu (21/10/2023), di Polres Serga.
Juriadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kosong di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, yang sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian dengan menyusuri lokasi dimaksud.
“Setelah mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka RS,” ujarnya.
Saat tim melakukan penggeledahan badan, dari bagian depan saku jaket milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dan 1 unit handphone.
Baca juga : Bandar SS di Jermal XV Kebal Hukum Diduga Dilindungi Jenderal Berbintang
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial Z dengan sistem kerja. Dimana, tersangka RS akan menyetorkan kepada Z sebesar Rp.650 ribu per gram nya setelah sabu tersebut laku terjual.
“Saat ini, tersangka RS berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Kita juga melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Z, namun belum berhasil diamankan,” jelasnya. (KRO/RD/Mimah)