RADARINDO.co.id – Medan : Satreskrim Polrestabes Medan meringkus terduga pencuri perhiasan emas senilai Rp60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga : Kondisi Ruas Jalan Lintas Teluk Dalam Memprihatinkan
Dari catatan Polisi, pelaku AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, ternyata sudah dua kali dihukum penjara. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu temannya yang kini buron, dan berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang sebanyak Rp3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam atau sekitar 24 gram hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Peristiwa ini, terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan atau tidak begitu jauh dari rumah pelaku. Pelaku, memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci, dan berhasil mengambil tas dari jendela saat korban tertidur pulas.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Petugas Saat Eksekusi Bangunan di Sampali
“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Korban menderita kerugian sebesar Rp60 juta,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Medan,bAKP Madya Yustadi.
Ditambahkan Madya, pelaku yang ditangkap juga berstatus sebagai residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” tutup AKP Madya. (KRO/RD)