Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Terkait LH Dikabulkan MK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH).

Baca juga: Dilarang MK, Ini Daftar Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 119/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syarat itu berlaku sepanjang tidak dimaknai. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

“Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan,” kata Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho. Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH.

Baca juga: Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Diminta Dirawat Hingga Sembuh

Mereka meminta adanya pemaknaan baru agar perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak hanya terkait dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.

Tetapi juga agar pemerintah melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, baik sebelum maupun saat terkena pembungkaman seperti intimidasi. (KRO/RD/KP)