RADARINDO.co.id – Tanjung Morawa : Manajemen PTPTN 2 Tanjung Morawa kembali menjadi sorotan publik, pasalnya pemberian dana Santunan Hari Tua (SHT) kepada mantan karyawan terindikasi tidak sesuai ketentuan berlalu.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Dampingi Anak-anak Belajar Al-Qur’an di Polsek Selesai
Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial. Untuk itu, kami minta pemberian dana SHT kepada antara lain: Pariha, pensiunan kebun Melati, Stelah menerima SHT sebesar R54. 300 tapi masih menempati rumah dinas karyawan. Salim yang sdh diberhentikan diduga terlibat pencurian TBS tahun 2015/2016 di PHK mendapat SHT Rp47 juta. Masih menempati rumah dinas di desa Tanjung Garbus.
Sufian menerima SHT tapi masih menempati rumah dinas karyawan. ” Ini harus ditinjau ulang, dan dilakukan pengusutan diduga melibatkan oknum Askep dan manajer setempat, ujar Waluyo kepada wartawan baru-baru ini. Kasus ini harus diusut tuntas karena sudah merugikan perusahaan.
“Anehnya, ada oknum yang terlibat pencurian TBS kenapa malah mendapat perlakuan istimewa ini diduga ada kongkalikong untuk membobol dan SHT, ujarnya lagi.
Baca juga : ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
Salah satu persyaratan mendapat SHT harus kosongkan rumah dinas tapi peraturan ini diabaikan.
Hingga berita ini dilansir sejumlah para pensiunan karyawan mengaku kecewa karena terkesan pilih kasih seakan beberapa bekas karyawan belum mendapat hak karena oknum manajer dan askep tidak sepenuh hati membelah gak pensiunan. Pihak manajemen PTPTN 2 belum bisa di konfirmasi (KRO/RD/Tim)







