Ragam  

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

Gedung KPK.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp49,5 miliar.

Tak hanya Kepala BGN, laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut juga melaporkan sebuah perusahaan yang ditunjuk BGN untuk melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal.

Baca juga: Dugaan HGU Bermasalah PT Bridgestone Dilaporkan ke KPK

“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Kamis (07/5/2026).

Dalam laporannya, lembaga antikorupsi itu menyoroti empat persoalan utama, yakni dasar hukum pengadaan, pemecahan paket, dugaan pinjam bendera, dan mark up atau penggelembungan harga.

ICW menilai, pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum. Dimana, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal, sementara Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 menegaskan tanggungjawab tersebut berada pada SPPG, bukan BGN.

ICW menilai, BGN tidak semestinya melakukan pengadaan jasa tersebut. ICW membeberkan, dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan SPPG dimandatkan bahwa yang dilakukan atau yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal adalah SPPG. Ditambah dengan setiap harinya SPPG itu menerima uang insentif sebesar Rp6 juta

“Lalu kemudian di dalam juknis pengelolaan SPPG itu juga dimandatkan bahwa yang dilakukan atau yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG. Ditambah dengan setiap harinya SPPG itu menerima uang insentif sebesar Rp6 juta,” kata Wana.

Dalam kasus ini, pengadaan dipecah menjadi empat paket dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Menurut Wana, secara prinsip efisiensi, paket ini seharusnya digabung untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

Pemecahan paket diduga dilakukan untuk menghindari tender terbuka, pendapat ahli hukum kontrak, serta pembatasan tanggungjawab hukum pengguna anggaran.

ICW juga menyebut perusahaan yang bekerjasama dengan BGN dalam pengadaan jasa sertifikasi halal, tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak tercatat berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dialihkan (subkontrak) ke pihak lain yang berstatus LPH. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan masalah akuntabilitas kontrak.

Baca juga: Pemerintah Diminta Copot Posisi Komisaris Ade dan Grace di BUMN

“Padahal di dalam ketentuan pengadaan itu, dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada pihak lain,” jelas Wana.

Hingga berita ini dilansir, Jum’at (08/5/2026), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, maupun pihak terkait lainnya yang disinyalir terlibat dalam kasus ini, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Bbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *