Sejumlah Perusahaan Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftarnya

56

RADARINDO.co.id – Medan : Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, kembali menemukan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jum’at (14/3/2025).

Sidak dilakukan bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Letjen TNI (Purn) AM Putranto. Sebanyak tujuh perusahaan diduga mengurangi isi minyak goreng kemasan dari 1 liter menjadi hanya 700 ml.

Baca juga: Takaran Disunat, Pembeli Minyakita Anjlok

“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dilansir, Sabtu (15/3/2025).

Perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter yakni, CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala (Kudus), KP Nusantara (Kudus).

Kemudian, UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Kasus penyunatan takaran Minyakita juga ditemukan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (08/3/2025) lalu, dan di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Selasa (11/3/2025) lalu.

Baca juga: Sempat Kabur dari Lapas Kutacane, Dua Napi Kembali Diantar Istri

Saat itu, ditemukan lima perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa. Yakni, PT Artha Eka Global Asia (Karawang), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang), PT Kusuma Mukti Remaja, dan PT Salim Ivomas Pratama. (KRO/RD/Komp)