RADARINDO.co.id – Riau : Sekeluarga tewas tertabrak mobil di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku, Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya, ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam dihukum 12 tahun penjara.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan bahwa Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. “Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alvin, melansir kompas, Kamis (02/1/2025).
Baca juga: Polisi Didesak Tangkap Penembak Pengacara di Bone Hingga Tewas
Tersangka Antoni Romansyah dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepedamotor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (01/1/2025). Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat. Sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian. Pengemudi mobil, Antoni Romansyah diduga dalam pengaruh narkoba. Ia baru saja pulang dari dugem malam tahun baru.
Baca juga: APH Didesak Usut Pengadaan Karya Rekam Digital Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Langkat
Bersamanya, ada dua penumpang, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), yang juga positif menggunakan narkoba. Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Antoni bergerak dari timur ke barat di Jalan Hangtuah.
Tepat didepan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan dan menabrak sepedamotor yang dikendarai Anton. Sepedamotor tersebut terseret dan terpental ke pinggir jalan. (KRO/RD/KOMP)







