Sekwan DPRD Batu Bara MoU Dengan Kajari Batu Bara Tentang Hukum Perdata Dan TUN

132

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Sekretariat DPRD Batu Bara tandatangani Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara guna mencegah permasalahan Hukum Perdata dan perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Baca Juga : Kadis Kominfo Jalin MoU Dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara

Pelaksanaan MoU kedua lembaga dilakukan oleh Sekwan Batu Bara Agus Andika S.Sos.M.Si dan Kepala Kejari Batu Bara Amru E. Siregar, SH, MH di Kecamatan Talawi, Rabu, (20/04/22).

“Sekretariat DPRD Batu Bara melakukan Nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang ditandatangani oleh Sekwan Batu Bara yaitu Bapak Agus Andika, S.Sos.M.Si dan Kepala Kejari Batu Bara, Bapak Amru E.siregar, SH.MH,” sebut Kasubag Humas DPRD Batu Bara.

Dalam kesempatanya, Agus Andika, S.Sos.M.Si menyampaikan, dengan adanya nota kesepakatan tersebut, menjadi awal yang baik untuk kerjasama Sekretariat DPRD Batu Bara dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara.

“Adapun kerjasama yang dimaksud, adalah mengenai kerjasama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Orangtuanya, Oknum Warga Dilaporkan Arman Ke Polisi

Lebihlanjut menurutnya Agus, dalam MoU tersebut DPRD Batu Bara dapat melakukan konsultasi maupun koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait pelaksanaan ketatanegaraan.

“Bapak Agus Andika, S.Sos.M.Si, menyambut baik adanya nota kesepakatan ini, sebagai landasan bagi Sekretariat DPRD Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Program-program Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” paparnya.

(KRO/RD/DHASAM)