Selayaknya KPK Ambilalih Pengusutan Dugaan Korupsi PT. Dhirga Surya

31

RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mengambilalih penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh manajemen PT. Dhirga Surya. Sebelumnya beredar kabar penyidik Kejatisu pernah memeriksa dan diduga dipetieskan kasus BUMD milik Pemprovsu.

Baca juga : Tak Terima Istrinya “Digagahi”, Oknum ASN Polisikan Cabup Jember 02

Berdasarkan keterangan sumber sebelumnya, menyebutkan secara tertulis terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. Dhirga Surya yakni realisasi kegiatan dari penyertaan modal yang diduga diselewengkan. Selama dua tahun terakhir tidak merealisasikan dividen untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari target TA2023 sebesar Rp1.607.449.000.

“Alasan Pendapatan Asli Daerah belum terpenuhi penyebabnya pada Tahun 2023 menjalankan operasional beras belum maksimal Sehingga yang ditargetkan pada waktu tahun 2023 penjualan kotor sebesar Rp70.355.149.200 hanya baru berhasil mendapatkan penjualan kotor tahun 2023 sebesar Rp1.834.369.620.” tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, ujarnya lagi, penyebab lain yang tidak masuk akal karena faktor belum tercapai modal kerja yang masih belum cukup untuk mendapatkan gabah dari petani secara langsung.

Dijelaskan bahwa kerjasama distribusi beras yang diharapkan dari Aparatur Sipil Negara pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum makimal. Dimana tahun 2023 harga gabah dari petani yang cukup mahal berkisar Rp6.000 sampai Rp7.000 per Kg, yang membuat pengelolaan beras Dhirga Surya terhambat.

“Apalagi dengan alasan kenaikan harga beli gabah PT. Dhirga Surya menyebutkan belum dapat menaikkan harga jual, terakhir harga jual beras Dhirga Surya Sumatera Utara sebesar Rp14.400/Kg. Hal semakin bikin kita mencurigai, ada apa,” ungkapnya.

Baca juga : Kejatisu Akan Panggil Oknum Kadis di Deli Serdang Terkait Kasus Benteng Putri Hijau

Solusinya, KPK agar mengambilalih pengusutan dugaan korupsi PT Dhirga Surya selama beberapa tahun terkesan misterius. Terungkap bahwa pendapatan beras Dhirga Surya Sumatera Utara yang di rencanakan tahun 2023 hanya kerjasama dengan PT. Cakrawala Dekatama yang mendapatkan pendapatan sebesar Rp1.265.000.000.

Namun belum memenuhi operasional perusahaan, sedangkan pendapatan dari MICE, penjualan minyak goreng belum terlaksana, disebabkan modal yang masih terbatas dan terfokus untuk pengelolaan beras. PT. Dhirga Surya Sumatera Utara pada tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan investasi dan modal kerja serta operasional perusahaan menggunakan dana deposito perusahaan, dengan menggunakan deposito perusahaan yang berdampak pada pembagian pendapatan bunga deposito ke PT. Dhirga Surya Sumatera Utara menjadi berkurang.

Kemudian PT. Dhirga Surya telah mendapatkan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp6.800.000.000, berbentuk pembiayaan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp3.000.000.000, dan pembiayaan Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp3.800.000.000.
Pada Bulan Mei Tahun 2023 pinjaman tersebut telah dilunasi dengan menggunakan Deposito perusahaan. Bertambahnya beban operasional perusahaan baik dari bunga pembiayaan kredit dan bertambahnya tenaga kerja untuk karyawan di unit beras. PT. Dhirga Surya Sumatera Utara pada Tahun 2023 mengalami kerugian sebesar Rp4.108.402.951.

“Kerugian tersebut akibat terjadi penyalahgunaan anggaran dan unsur dugaan perbuatan melawan Hukum, merugikan uang daerah dan memperkaya bersama- sama. Maka KPK harus menyelamatkan keuangan Negara yang diduga dilakukan oknum pejabat PT. Dhirga Surya,” tandasnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi PT Dhirga Surya “Mandek” Ditangan APH

Belum bisa memberikan deviden/PAD ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. PT Dhirga Surya, padahal sudah mendapatklan penyertaan modal Per 31 Desember tahun 2023 dan tahun 2022 menurut metode ekuitas adalah sebesar Rp247.980.585.392, dan Rp252.088.988.343. besarnya investasi pada PT Dhirga Surya berdasarkan ekuitas sesuai dengan laporan perubahan ekuitas tahun 2023 audited dengan kepemilikan 100%, layak dikaji ulang.

Menurut sumber, berdasarkan surat Direktur Utama PT Dhirga Surya Nomor 002/SK/DS/V/2018 tanggal 9 Mei 2018, terdapat akumulasi kelebihan bayar deviden tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp533.037.790, ditambah kelebihan pembayaran tahun 2018 sebesar Rp150.000.000. Atas kelebihan tersebut disajikan pada akun kewajiban pendapatan diterima di muka sebesar Rp679.370.066. (KRO/RD/01)