Selewengkan Uang Negara Rp104 Juta Begini Vonis Mantan Dirut BUMD Kota Sibolga

56

RADARINDO.co.id-Sibolga: Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan cara mengubah harga barang dan pertanggungjawaban fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp104.804.020.

Baca juga : Uang Jual Tanah Warisan Dibawa Kabur Perampok Saat Tinggal Makan Tahu Campur

“Menjatuhkan terdakwa Nuzar Carmina oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6/2022) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Nuzar melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkara pokoknya sudah berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.  Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020.

Subsider 1 tahun penjara. Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir, sesuai dikutip dari ARN24.NEWS.

Di luar persidangan, disinggung tidak adanya perintah penahanan dari hakim, JPU mengatakan masih menunggu salinan putusan hakim.

Terdakwa Nuzar baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe.

Dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 menyelewengkan uang negara sejumlah Rp104.804.020.

Baca juga : Pemkab Batu Bara Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Nota LKPD 2021

Laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah Pemko Kota Sibolga itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020. (KRO/RD/ARN)