Medan  

Selingkuhan Oknum Polisi Tewas Tabrak Babi Hutan, Begini Perintah Kapolda

RADARINDO.co.id-Medan: Dugaan perselingkuhan Briptu IS dengan seorang wanita berinisial SM yang juga istri sah seorang polisi berpangkat Aipda, akhirnya terungkap.

Berdasarkan informasi, Briptu IS, seorang oknum polisi ditangkap karena menganiaya SM, istri atasannya berpangkat Aipda yang bertugas di Mapolres yang sama.

Baca juga : Anies Baswedan, President in Waiting

Briptu IS bertugas di Polres Buru Selatan, Maluku. Setelah ditangkap, Briptu IS mengakui perbuatannya yang telah menganiaya SM. Konon kabarnya, penganiayaan dipicu akibat rasa cemburu. Briptu IS dan SM diduga memiliki hubungan terlarang.

“Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat tidak mengelak. Ia mengaku pernah menganiaya SM,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada TribunAmbon, Kamis (3/11/2022).

“Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Namlea, Pulau Buru. Korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu, namun saya tidak bisa menjelaskan lebih,” terangnya.

Kasus ini terungkap setelah SM meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Baru, Desa Nametek, Namlea, Jumat (14/10/2022). Kecelakaan itu terjadi lantaran kendaraan yang ditumpangi SM menabrak babi hutan.

Pihak keluarga curiga korban sengaja dibunuh. Kecurigaan bermula saat teman korban mengungkapkan SM kerap dianiaya oleh oknum polisi yang belakangan diketahui, Briptu IS.

“Jadi kejadian penganiayaan ini baru terbongkar setelah adik kami meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu,” kata Richard Malaihollo, kakak kandung korban.

Kecurigaan keluarga makin kuat setelah melihat HP korban.
Di HP tersebut ada bukti kuat bahwa korban selalu diancam dan dianiaya oleh oknum polisi tersebut. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada 18 Oktober 2022.

“Empat hari setelah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi,” kata Roem, dilansir Kompas.com.

Baca juga : KPK Diminta Periksa Oknum PKBM Dituding Sukses “Bobol” Uang Negara

Briptu IS kemudian ditangkap pada 27 Oktober 2022. Tersangka telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidananya. Terkait disiplin dan kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel,” terangnya.

Roem menambahkan, kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

Sejak awal Kapolda telah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS. Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan melanggar aturan kode etik Polri.(KRO/RD/NKRIPOSTl)