RADARINDO.co.id : Eks Perdana Menteri Malaysia (PM), Muhyiddin Yassin, yang sempat ditahan atas dugaan kasus korupsi, akhirnya dibebaskan sementara setelah membayar uang jaminan senilai 2 juta ringgit atau sekitar Rp6,8 miliar.
Melansir liputan6.com, Sabtu (11/3/2023), Hakim Azura Alwi juga memerintahkan Muhyiddin untuk menyerahkan paspornya. Dia mengumumkan bahwa persidangan terhadap Muhyiddin akan digelar pada 26 Mei 2023 mendatang.
Baca juga : Kasus Pelecehan di Akmil AS Melonjak
Pada, Jum’at (10/3/2023), Muhyiddin didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang (money laundering). Dakwaan tersebut diumumkan sehari setelah dia diinterogasi dan ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan penyalahgunaan dana stimulus Covid-19 atau program Jana Wibawa.
Muhyiddin dituduh menerima 232,5 juta ringgit atau sekitar Rp796 miliar dari partai politiknya, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu). Dia juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang sebesar 195 juta ringgit atau sekitar Rp667,8 miliar.
Dibawah empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Muhyiddin dituduh menggunakan posisinya sebagai perdana menteri dan presiden Bersatu saat itu untuk mendapatkan 232,5 juta ringgit dari tiga perusahaan dan seorang individu, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.
Baca juga : Nikahi 7 Pria, Wanita Ini Ngaku Semua Suaminya “Terpuaskan”
Adapun di bawah dua dakwaan money laundering, Muhyiddin dituduh menerima total 195 juta ringgit hasil dari aktivitas ilegal Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 dan 8 Juli 2022.
Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai gratifikasi yang terlibat atau 10.000 ringgit (sekitar Rp34 juta) tergantung mana yang lebih tinggi. Sementara itu, tuduhan pencucian uang membawa hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai hasil transfer ilegal atau 5 juta ringgit (sekitar Rp17 miliar), tergantung mana yang lebih tinggi. (KRO/RD/LP6)