RADARINDO.co.id – Banyuwangi : Penerima yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, diantaranya untuk judi online (judol), masih saja terjadi. Kini, terendus seribuan warga Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) yang terindikasi judol.
Setidaknya, ada sebanyak 1.100 nama penerima manfaat yang masuk “daftar hitam” atau dicoret dari penerima bansos lantaran terindikasi terlibat judol.
Baca juga: 6000 Hektar Lahan TNKS Dirambah Secara Ilegal
Akibat penonaktifan tersebut, ribuan warga itu tidak lagi menerima buku tabungan, kartu ATM, dan PIN untuk penyaluran bansos yang dibagikan pemerintah.
Sejumlah warga yang menolak dikategorikan terlibat judol mendatangi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi untuk meminta klarifikasi.
“Hingga kini baru belasan warga yang datang ke kantor untuk mengajukan reaktivasi dari total sekitar 1.100 nama yang dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB, Khoirul Hidayat, melansir kompas, Sabtu (15/11/2025).
Khoirul menduga, banyak warga belum melakukan klarifikasi karena merasa malu atau belum mengetahui status penonaktifan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa bansos merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. “Jadi, jangan dipakai untuk bayar cicilan, beli perhiasan, apalagi deposit judi online,” tegasnya.
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi seperti KTP dan KK agar tidak disalahgunakan. “Bisa jadi kita yang tidak tahu apa-apa karena ternyata NIK-nya disalahgunakan oleh orang lain, sehingga kita jadi tersangkut bahkan bisa jadi tersangka nantinya,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil sinergi data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, dan Bareskrim Polri menemukan bahwa sekitar 1.100 penerima bansos di Banyuwangi terafiliasi aktivitas judol sepanjang setahun terakhir.
Dengan temuan itu, Kemensos langsung menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi penerima yang masuk daftar, dan mengubah statusnya menjadi exclude di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation).
Baca juga: Polda Sulsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polwan Peras Sopir Travel
Status tersebut muncul karena bansos diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, termasuk adanya transaksi penerima atau anggota keluarga yang terkait judol.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat judol, namun tercantum dalam daftar tersebut untuk mengajukan reaktivasi data. Setelah pengajuan, Kemensos akan melakukan verifikasi ulang kepada PPATK sebagai sumber data. (KRO/RD/Komp)







