RADARINDO.co.id – Jakarta : Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dituntut membayar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73,9 triliun sebagai uang pengganti atas kerugian perekonomian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kerugian perekonomian itu timbul akibat dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Selain itu, Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,7 triliun dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Dialog Interaktif
“Membebankan kepada terdakwa atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (06/2/2023) lalu.
Jaksa meminta Majelis Hakim memberikan tenggat waktu terhadap bos perusahaan sawit itu selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut Surya Darmadi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi tagihan tersebut.
Namun, jika Surya Darmadi dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan ia tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka tagihan itu diganti dengan pidana penjara.
“Maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Jaksa.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan negara. Selain itu, Jaksa juga menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Surya menilai surat tuntutan Jaksa tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku saat ini sudah setengah gila. Bos PT Duta Palma Group itu bahkan meminta pihak Kejagung untuk menangkap 100 pengusaha yang perusahaannya bermasalah. Menurut Surya, jika hal itu dilakukan, maka utang negara akan lunas.
Pernyataan tersebut diungkapkan Surya Darmadi di sela-sela pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung. Saat hakim menghentikan sementara pembacaan surat tuntutan itu, Surya Darmadi keluar, lantas mengomentari surat dakwaan Jaksa.
“Cari 100 pelaku, negara punya utang lunas, Rp 7.700 triliun, betul enggak?,” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sembari berlalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.
Baca Juga : Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Pembukaan Sub PIN Polio
Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan. Kemudian, jaksa mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS. (KRO/RD/KOMP)







