Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Batal Diterbitkan

14

RADARINDO.co.id – Tangerang : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Dilaporkan Istrinya, Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

Menurut Nusron, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” sebutnya.

Nusron menjelaskan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada dibawah laut, hasil verifikasi menunjukkan kalau sertifikat-sertifikat tersebut berada diluar garis pantai berdasarkan data peta yang tersedia.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. “Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” katanya. (KRO/RD/KOMP)