RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang dugaan pelanggaran etik hakim Anwar Usman kembali digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (15/3/2024).
Sidang MKMK yang dipimpin eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna dan digelar tertutup itu, baru sebatas memeriksa laporan yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca juga : Menkop UKM Kunker ke Batu Bara
“Agendanya itu mendengarkan ini saya bacakan laporan. Nah, kemudian setelah saya baca laporan, disampaikan bahwa agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan terlapor,” kata Zico, seperti dilansir dari cnnindonesia.
MKMK sempat memberi kesempatan bagi Zico untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Namun, ia menyatakan tidak perlu menghadirkan ahli.
Zico merasa gugatannya sudah jelas. Selain itu ia ingin persidangan diputus secepatnya, karena MK akan berurusan dengan sidang sengketa Pemilu 2024 dalam beberapa waktu mendatang. “Sebelumnya sengketa pemilu, mau memutus cepat, disarankan tidak perlu memeriksa ahli karena perkara saya laporan saya itu cukup to the point gitu,” ujarnya.
Baca juga : Personil Satgas Power On Hand Polda Sumut Laksanakan Latihan PHH
Selain untuk Zico, MKMK juga menggelar empat sidang dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang digelar tertutup dan maraton hingga pukul 10.30 WIB. Pelapor empat gugatan lainnya adalah Alvons Pratama Sitorus dkk, Aliansi Pemuda Berkeadilan, Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dkk.
Sebelumnya, MKMK pernah menyidang Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres. Lewat putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.
MKMK yang kala itu dipimpin eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar dari jabatan ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir. (KRO/RD/CNN)