Sidang Kasus Korupsi Gula Rp571 Miliar Mantan Dirut PT. KPBN dkk Terindikasi “Misterius”

RADARINDO.co.id-Medan: Putusan sidang perkara kasus dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar yang menyeret nama Mantan Direktur Utama PT KPBN Edward Dudie dkk sampai saat ini sepi pemberitaan. Konon kabarnya, putusan di Pengadilan Tipikor dilakukan malam hari. Sehingga awak media dan publik belum bisa mengetahui sejak pelimpahan berkas sampai putusan sidang.

Baca juga : Pasar Aksara Baru Akan Diresmikan 7 Februari 2024

“Perkara kasus dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar yang dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kandas dipersidangan terindikasi “misterius”. Publik menilai kasus ini sarat manipulasi, ujar sumber.

Tidak hanya penyidik Kejaksaan maupun hakim di Pengadilan Tipikor serta Komisi Yudisial rupanya ramai- ramai kompak melakukan Gerak Tutup Mulut atau GTM kepada wartawan. Benarkah demikian?

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT. KPBN Edward Dudie dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kasus gula sebesar Rp571 Miliar. Penyidik mengungkap modus kasus korupsi transaksi pembelian gula yang dilakukan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau PT. KPBN selaku anak usaha PTPN.

Melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT.ATN) Group sekitar tahun 2020 – 2021.

“PT. KPBN bersama PT. ATN melaksanakan pembelian gula yang seakan -akan dipesan gula dalam jumlah tertentu. Namun kenyataanya fiktif,” ujar Kajari Pusat, Safrianto, Selasa (21/10/2023.

Baca juga : Proyek Parit Isolasi Limbah Diduga Berkedok Replanting PTPN4 Gunung Bayu, Mubazir Miliaran Rupiah

“Modus yang digunakan adalah skema perpanjangan kontrak (Rollover) dari kontrak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya. Rollover artinya kontrak pertama belum dipenuhi, gulanya fiktif. Kemudian dilakukan adendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun tidak kemampuan untuk pembayaran kontrak pertama,” ujarnya lagi.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut HS selaku Dirut PT. Agro Tani Nusantara, HRS Dirut PT. Agro Tani Santosa, dan Dirut PT. Cipta Andhika Teladan, serta RA selaku Senior Executive Vice Presiden Operation PT. KPBN.

Sejumlah pihak juga mengaku heran. Perkara kasus korupsi gula anak perusahaan PTPN yang menyeret nama Mantan Direktur Utama PT. Kharisma Perusahaan Bersama Nusantara dan PT. ATN dan ATS ini terkesan “misterius”. Sehingga publik nyaris mengetahui hasil vonis dari pengadilan. (KRO/RD/TIM)