Sidang Perkara BAKTI Kemkominfo, Ini Tuntutan JPU

131 views

RADARINDO.co.id-Jakarta : Sidang agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Dr. Yohan Suryanto, digelar, Rabu (25/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka


Adapun amar tuntutan pada pokoknya yaitu, terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

Kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BPDPKS

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Dr. Yohan Suryanto juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 mendtang terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali. (KRO/RD/Agus)