Suami Pertama Ratu Narkoba Ditangkap di China dan Divonis Mati

287 views

RADARINDO.co.id – Aceh : Seorang wanita berinisial N yang disebut-sebut sebagai ratu narkoba dan telah ditangkap terkait kasus narkoba, terus menjadi perbincangan hangat. Ratu narkoba yang menggeluti bisnis haram bersama suaminya ini kerap bergaya glamor dan pamer di medsos.

Baca juga : Dua Saksi Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe Belum Penuhi Panggilan

Sosok suami pertama N adalah berinisial AR. Melansir tribunmedan.com, Kamis (24/8/2023), ternyata, AR yang mengenalkan bisnis gelap ke istrinya hingga dijuluki Ratu Narkoba. AR ditangkap polisi saat berangkat ke Cina pada 2020 lalu.

AR diketahui pergi ke Cina kala itu untuk urusan mengambil narkotika jenis sabu-sabu. Namun AR tertangkap saat bertandang ke Provinsi Guandong, di Ibukota Guangzhou-Canton. AR dikabarkan tertangkap polisi Tiongkok. Hingga kini, AR pun tak kunjung pulang hingga dianggap sudah divonis mati.


Akan tetapi sebelum pergi, AR sempat membangun rumah toko (ruko) besar di tepi jalan negara atau Kilometer 3, lintas Bireuen-Takengon. Ruko itu menjadi saksi tentang kepergian AR yang tidak kembali lagi hingga kini.

Sementara itu sepeninggalan sang suami, N melanjutkan bisnis narkoba dengan suami keduanya. N sendiri bekerjasama dengan suami keduanya menjual narkoba antar negara. Sehingga bisnis yang dilakukan N ini bukanlah hal baru baginya.

N merupakan pemain lama yang berkecimpung dalam dunia narkoba. N sendiri bekerjasama dengan suami keduanya berinisial AN menjual narkoba antar negara.

Setelah cukup lama menjalani bisnis, keduanya justru ketahuan oleh polisi. Bahkan sosok N ditangkap oleh pihak kepolisian setelah suami keduanya membongkar kedok sang ratu narkoba.

Baca juga : KPK Periksa Direktur di BPKP Terkait Aliran Uang Kondisikan Hasil Audit PT Amka

Diketahui, N diciduk di NS Doorsmeer miliknya di Peusanganm Kabupaten Bireuen, Selasa 8 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya petugas juga menangkap suami kedua N yakni AN dan satu orang lainnya di Sunggal, Kota Medan. Dari “nyanyian” AN, petugas kemudian menciduk N.

Diketahui, polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat-obatan terlarang hingga membuat N tak berkutik. Dari ruko di Sunggal sebagai gudang penyimpanan, petugas menemukan barang bukti 52 Kg sabu 70 kotak Rolex berisi 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat 129 kg dan 30 ribu butir ekstasi. (KRO/RD/TRB)