BUMN  

Sub Holding PalmCo Diminta Berhati-hati Mutasi Karyawan Harus Sesuai Prosedur Undang-Undang

RADARINDO.co.id-Medan: Pembentukan Sub Holding PalmCo dan SupportingCo telah resmi ditetapkan melalui legal dewan pada tanggal 1 Desember 2023. Menurut Direktur Utama Holding Perkebunan PTPN III Muhammad Abdul Ghoni integrasi PTPN Group melalui pembentukan Sub Holding PalmCo dan SupportingCo merupakan wujud nyata strategi korporasi.

Guna menghadapi persaingan global yang semakin ketat dengan memperkuat posisi perusahaan karena memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dimana perusahaan didukung dengan pemanfaatan sumber daya lahan, Sumber Daya Manusia, inovasi teknologi serta digitalisasi yang unggul.

Baca juga : Kementerian BUMN Angkat Jajaran Direksi PalmCo

Dari Sumber Daya Manusia terjadi kesenjangan budaya dan etos kerja sebagai penyokong produktivitas antar entitas.
Transfer of knowledge and work culture dari surviving entity ke non surviving entity menjadi kunci keberhasilan pembentukan PalmCo dan SupportingCo.

Mutasi antar entitas mutlak dilakukan atas alasan tersebut.
Mitigasi dan kendali resiko atas strategi tersebut perlu dilakukan. Sebab tidak menafikan hal tersebut akan menimbulkan persoalan bagi karyawan yang berada pada surviving entity atau setidaknya langkah yang ditempuh merupakan soft strategic.

Jangan pula timbul anggapan perusahaan mengambil strategi Quiet Cutting untuk perampingan organisasi korporasi. Quiet Cutting merupakan istilah yang kontradiktif dengan Quiet Qutting. Di saat Quiet Qutting menjadi kampanye dari para pekerja untuk bekerja sewajarnya, muncul respon dari perusahaan mengambil alih kontrol dengan menggunakan teknik Quiet Cutting yaitu pola penugasan ke posisi yang baru dengan harapan para pekerja pada akhirnya akan berhenti dengan sendirinya.

Hal tersebut disampaikan oleh aktivis Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Ratno SH, MM kepada wartawan baru-baru ini di Medan menanggapi berdirinya PalmCo dan SupportingCo.

“Prinsip hubungan kerja adalah adanya hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja/buruh atas dasar perjanjian kerja untuk melakukan suatu pekerjaan di bawah perintah (vide pasal 1 angka 1 jo pasal 50 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan),” ujarnya.

Subtansi yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja sesuai pasal 54 ayat (1) huruf a,b,c,d dan f UU Nomor 13 tahun 2003 antara lain adalah nama dan alamat perusahaan (sebagai pemberi kerja), nama dan alamat pekerja/buruh (sebagai penerima kerja), jabatan atau jenis pekerjaan pekerja/buruh, tempat dilakukan pekerjaan, serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Berdasarkan ketentuan di atas apabila pekerja/buruh dimutasi dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya walau dalam 1 grup (holding company).

“Hal itu berarti telah terjadi pengakhiran/ pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan sebelumnya kemudian direkrut oleh perusahaan yang lainnya. Dalam hal seperti ini dari sisi perusahaan sebenarnya pekerja/buruh tidak dimutasi tetapi diakhiri hubungan kerjanya,” lanjut Ratno SH, MM.

Bahwa pekerja/buruh dipekerjakan di perusahaan lainnya itu adalah persoalan lain dan dalam konteks yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut apakah pekerja/buruh berhak atas hak-hak pekerja/buruh di PHK?

Baca juga : PT RPN Ekspose Hasil Riset Unggulan

Mengacu ke PERMENAKER RI Nomor Per-03/Men/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan uang Pesangon dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta (Pasal 22) hanya menyangkut Uang Jasa.
Hak-hak yang mengatur terkait pekerja/buruh yang dimutasi ke perusahaan lain walau dalam 1 holding company berpedoman kepada pasal 156 ayat (1) UU NO 13 tahun 2003 terkait Uang Pesangon (UP).

“Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang harus diterima pekerja/buruh dengan persyaratan dan besaran jumlahnya diatur dalam tabel Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU NO 13/2003,” tegasnya lagi.

Lebihlanjut dikatakanya, Ketentuan di atas dapat menjadi konsideran atau yuridiksi bagi pekerja/buruh menolak dilakukannya mutasi dari satu PTPN ke PTPN lainnya walaupun masih dalam 1 holding company.

Untuk itu, sambungnya, maka diharapkan Perusahaan Sub Holding PalmCo harus hati-hati melakukan mutasi dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

Penting dilakukan mutasi yang memenuhi ketentuan UU seperti yang diatur di dalam Pasal 61 ayat (3) UU NO 13 tahun 2003 yang menyebutkan : Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggungjawab pengusaha baru kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Semoga…. (KRO/RD/SS)