RADARINDO.co.id – Medan : Seorang warga bernama Sunarmi (51) menuntut keadilan, terkait surat tanah miliknya yang sudah dibayar lunas namun tidak kunjung diberikan kepadanya. Menurut isteri dari almarhum Ilyasak Nehru itu, saat ini surat tanah miliknya masih berada ditangan pengurus program Co-Build P3DPK (Perkumpulan Keluarga Dame Medan).
Baca juga : Aset Hasil Sita Milik Benny Tjokrosaputro Dititpkan di Deli Serdang
Diungkapkan ibu dua anak itu, tanah miliknya seluas ± 9.931 meter yang telah dibayar lunas tersebut, terletak di Dusun III/Jalan Pipa, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Sunarmi mengatakan, surat tanah kapling B6 miliknya harusnya diserahkan pengurus program Co-Build P3DPK (Perkumpulan Keluarga Dame Medan) kepadanya, karena telah dibayar lunas dengan cara mencicil.
Awalnya kata Sunarmi, pada tahun 2002 silam dirinya dan almarhum Ilyasak Nehru serta sejumlah warga lainnya, mendapat bantuan dari Belanda dengan nama Program Co-Build.
“Saat itu kami berdomisili di Jalan Setia Budi Pasar 1 Gang Dame Nomor 2 A Medan,” kata Sunarmi dikediamannya di Kuis Indah, Jum’at (08/9/2023).
Untuk mendapatkan program tersebut, warga diberikan syarat, yakni harus memiliki kelompok yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota.
“Saat itu kami sepakat membentuk kelompok bernama Program Co-Build/P3DPK (Perkumpulan Keluarga Dame Medan), yang diketuai Drs. Syamsul Syah Lubis, MSc, Wakil Ketua Drs Alm Selamat Riadi, Sekretaris Iyulizar, S.S dan Bendahara almarhum Ilyasak Nehru SS. Anggotanya berjumlah 43 orang,” ungkapnya.
Setelah dana diluncurkan ke Perkumpulan Keluarga Dame Medan, kemudian dipergunakan untuk membeli sebidang tanah yang terletak di Dusun III/Jalan Pipa, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang seluas ± 9.931 M².
Selanjutnya, tanah yang telah diterbitkan SK Camat itu, dipecah menjadi 49 kapling dan diduga disimpan oleh Drs. Syamsul Syah Lubis, MSc selaku ketua kelompok. Dengan catatan, apabila anggota sudah melunasi cicilan pembayarannya, maka surat tanahnya diserahkan kepada pemilik tanah, kata Sunarmi.
“Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil setiap bulannya selama 2 tahun. Saat itu, kami mencicil 4 kapling yang terdiri dari kapling A9 dan B6 atas nama Alm Ilyasak Nehru, SS (sudah lunas) dan kapling A23 atas nama Bahari dan kapling A27 atas nama Alm Kamaluddin Nasution (belum lunas),” paparnya.
Namun, Sunarmi hanya menerima 1 surat tanah saja, yakni kapling A9 atas nama Almarhum Ilyasak Nehru, SS. Sedangkan surat tanah kapling B6 sampai saat ini belum diterimanya.
Atas dasar itu, Sunarmi meminta agar pengurus Perkumpulan Keluarga Dame Medan, dalam hal ini Drs. Syamsul Syah Lubis, MSc selaku ketua kelompok, segera memberikan surat tanah yang telah dibayarnya lunas.
Baca juga : Kejagung Bersama Kejari Malang Sita Aset Barang Bukti Dugaan Korupsi GTS
“Ketua sebagai pemegang surat tanah kami tidak kooperatif dan terkesan mempersulit. Beliau hanya menyampaikan surat tanah kami sudah hilang tanpa ada bukti yang jelas dan akurat. Setelah kami berusaha menghubungi dan menjumpai beliau, namun beliau selalu menghindar, bersembunyi dan mengelak tanpa kejelasan. Kami meminta pertanggungjawaban beliau untuk menyerahkan surat tanah kami yang sudah lunas,” ucapnya. Sementara, Syamsul Syah Lubis yang disebut-sebut selaku Ketua Perkumpulan Keluarga Dame Medan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan. (KRO/RD)