RADARINDO co.id – Jakarta : Sidang agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar digelar, Kamis (02/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Baca juga : DPW IWO INDONESIA-SUMUT Akan Gelar Pelatihan Jurnalis Kaum Muda dan Pelajar
Adapun dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Pengantar Purnabakti Ipda IG Ketut Wardika di Polsek Siak Hulu Penuh Haru
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris.
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada, Kamis 09 Maret 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (KRO/RD/Agus)







