Surat Perintah Inspektorat Pemkab Sergai Audit Dana BOP PKBM Dicurigai “Gertak Sambal”

40

RADARINDO.co.id – Medan : Inspektorat Pemkab Serdang Bedagai menerbitkan surat perintah audit Nomor:18-10/090//KH/18/7024 ditandatangani Inspektur, Drs Dimas Kurnianto SH, MM, MSL tanggal 02 September 2024.

Surat perintah untuk mengaudit pemilik PKBM se Kabupaten berkaitan dengan dana transfer daerah BOP Kesetaraan tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai selama 10 hari. Surat tersebut dicurigai hanya gertak sambal.

Baca juga: Pengadaan Karya Rekam Digital Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Langkat “Tak Sesuai Spesifikasi”

Pada isi surat terdapat keanehan dalam tulisan. Pada alinea pertama nomor surat tertulis, Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tapi tertulis  dalam kurung  (BPK RI) Nomor: B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Hal: Area, Indikator, dan Subindikator Kordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.

“Tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi namun dalam kurung ditulis BPK RI. Kami mencurigai terkesan ada sesuatu yang dirahasiakan,” ujar sumber.

Karena, katanya, lagi, isinya memerintahkan melakukan audit kinerja dana transfer daerah BOS Kesetaraan tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai selama 10 hari.

 Dengan memerintahkan nama Ahmad, Juliansyah Reza, Riska Kartika, Amida Sari Ritonga, Sri Surbakti, Rangga Purboyo, dan Mhd Iqbal. Berdasarkan data yang disampaikan sumber masyarakat surat tugas terus “ecek -ecek”.

Isi surat tertulis, Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tapi tertulis  dalam kurung  (BPK RI) Nomor: B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Hal: Area, Indikator, dan Subindikator Kordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.

Baca juga: Pengadaan Obat dan BMPH Dinkes Langkat Terindikasi Korupsi

Hal ini membuat sejumlah PKBM mulai “sport jantung”. Kami mendukung pemeriksaan dana BOP Kesetaraan yang dikelola PKBM diduga jadi ajang korupsi. Terindikasi memberikan laporan bohong kepada Menteri Pendidikan.

Karena Inspektorat meminta data dan dokumen terkait Audit Kinerja Dana Transfer Daerah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler TA2023

yakni:

1.       Daftar peserta didik penerima BOP Kesetaraan Reguler Tahun 2023 berdasarkan cut off Dapodik per 31 Agustus Tahun 2022.

2.       Daftar hadir peserta didik

3.       Hasil belajar peserta didik (hasil pengerjaan tugas, hasil ulangan kelas, dll)

4.       Fotokopi KK peserta didik

5.       Fotokopi Ijazah terakhir peserta didik (untuk paket B dan paket C)

6.       SK penerima Dana BOSPK tahun 2023

7.       Rekap Jumlah peserta didik

8.       Rencana Anggaran Biaya

9.       Buku rekening

10.      Buku kas Umum (dapat diketik)

11.      Kuitansi pembayaran

12.      Laporan Pertanggungjawaban keuangan

13.      Kontrak pengadaaan (jika ada pengadaan baik dilakukan di SIPLAH maupun oleh penyedia /di luar SIPLAH

14.      Berita Acara serah terima Barang (BAST)

Sejumlah PKBM heran, dan mempertanyakan tujuan audit. Salah seorang pemilik PKBM Rahman ketika dikonfirmasi via WA mengatakan masih jualan. “Saya mau jualan,” ujar Rahman melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat yang dikonfirmasi RADARINDO.CO.ID membenarkan isi surat tersebut, serta telah mengaudit PKBM. Namun ketika ditanya bagaimana hasil audit ia enggan menjawab. (KRO/RD/Tim)