RADARINDO.co.id – Surabaya : Polisi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka lantaran menahan ijazah eks karyawannya. Bos CV Sentoso Seal (SS) itu diketahui menahan 108 ijazah milik karyawan dan disembunyikan di rumahnya.
Baca juga: Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus TKA
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, Diana dijerat Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah karyawan.
“Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara),” kata Suryono, melansir detiksumut, Jum’at (23/5/2025).
Diana terbukti menyembunyikan 108 ijazah eks karyawan di rumahnya. “Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami serahkan kepada penyidik 108 ijazah,” ujarnya.
Saat ini, Diana sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebihlanjut.
Baca juga: Dilaporkan Dugaan Korupsi DD, Warga Minta Nonaktikan Kades Cinta Rakyat
Terungkapnya dugaan penggelapan 108 ijazah yang ditemukan di rumah Diana tersebut, menjadi bukti bahwa bos Sentoso Seal menahan ijazah karyawannya. (KRO/RD/Dtk)







