RADARINDO.co.id – Korsel : Mulai tahun depan, pemerintah Korea Selatan (Korsel) bakal melarang para pelajar untuk menggunakan ponsel di sekolah. Parlemen Korsel, Rabu (27/8/2025) menyetujui RUU yang melarang siswa menggunakan ponsel atau perangkat digital di ruang kelas.
Baca juga: Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Terkait LH Dikabulkan MK
“Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang direvisi dan disahkan pada Rabu, siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) tidak akan diizinkan menggunakan ponsel dan perangkat serupa selama waktu belajar mulai 1 Maret (2026),” demikian keterangan Kementerian Pendidikan Korsel, dikutip, Jum’at (29/8/2025).
Larangan ini menjadikan Korea Selatan masuk dalam daftar negara yang membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital di sekolah. Belanda telah lebih dulu melarang siswa menggunakan ponsel di sekolah.
Menurut survei, larangan tersebut membuat siswa di Belanda menjadi lebih fokus belajar. Australia baru-baru ini juga melarang anak-anak remaja menggunakan media sosial.
Korsel belakangan berupaya memberantas masalah kecanduan ponsel dan media sosial di kalangan anak muda. Menurut anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Jung Hun, kecanduan terhadap media sosial di kalangan remaja telah mencapai “tingkat yang serius”.
Baca juga: Dilarang MK, Ini Daftar Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Survei menunjukkan Korsel merupakan salah satu negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99 persen penduduknya terhubung dengan internet. Sebanyak 98 persen warga Korea Selatan tercatat memiliki ponsel pintar.
Sekitar 37 persen siswa SMP dan SMA mengaku media sosial mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Sebanyak 22 persen mengaku cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial, demikian menurut survei Kementerian Pendidikan. (KRO/RD/cnn)







