RADARINDO.co.id – Labusel : Rapat paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022, batal digelar karena tidak kuorum.
Padahal, paripurna sudah terjadwalkan didalam rapat keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Labusel pada, Rabu (21/12/2022) yang dipimpin Ketua DPRD Labusel, Edy Parapat dan Wakil Ketua I, H Zainal Harahap.
Baca juga : Diduga Berikan Keterangan Palsu, Mantan Lurah Dipolisikan
Pada rapat Banmus tersebut membahas penjadwalan rapat paripurna Ranperda tahun 2022. Dari hasil rapat Banmus tersebut, diputuskan hari itu juga dilaksankan paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda, mengingat waktu sudah sangat sempit.
Rencananya, dalam sidang paripurna ada 7 item Ranperda yang akan dijadikan Perda, yakni Ranperda mengenai Dinas Pemdes untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2023 mendatang, Ranperda menjadi Perda Dinas BKKBN tentang perlindungan anak.
Kemudian, Ranperda menjadi Perda Dinas Tarukim, mengenai penyelenggaraan bantuan hukum, mengenai pengelolaan keuangan, mengenai pengelolaan tentang barang milik daerah, dan mengenai Setdakab.
Baca juga : Gelar Ops PAM Nataru, Kapolda Riau Pastikan Jajaran Lakukan Show Of Force
Berdasarkan pantauan, sidang paripurna tersebut terpaksa harus di skor sampai batas waktu yang tidak di tentukan karena jumlah kehadiran anggota Dewan tidak kuorum, yakni dari 35 orang anggota DPRD Labusel, dan yang hadir cuma 21 orang.
Dijelaskan Plt Sekwan, Ihkwan Shabana Hasibuan, minimal kehadiran anggota harus 24 orang, sehingga bisa dinyatakan kuorum. Menurutnya, terjadinya tidak kuorum diduga lantaran ada kesalahan tekhnis.
Akhirnya pimpinan sidang Edy Parapat didampingi H Zainal Harahap, memutuskan untuk dilakukan penjadwalan ulang Banmus. (KRO/RD/NAS)







