Tak Terima Jabatannya Dicopot, Kadinkes Gugat Bupati Deli Serdang

89

RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, Dr Ade Budi Krista, menggugat Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal itu dilakukan karena Ade tidak terima dicopot dari jabatannya.

Baca juga : Pemkab Asahan Teken MoU 12 Instansi Penyedia Layanan

Kuasa Hukum Dr Ade Budi Krista, Dr Redyanto Sidi SH MH, mengatakan bahwa gugatan terhadap Bupati Deli Serdang atas nama Ashari Tambunan ini telah didaftarkan pada PTUN Medan, Jum’at 03 Maret 2023 dengan Nomor Register: 38/G/2023/PTUN.MDN.

“Gugatan ini adalah upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan atas adanya Surat Keputusan yang unprosedur dan bertentangan dengan hukum atas terbitnya surat keputusan Bupati Deli Serdang tersebut,” jelasnya, dilansir dari waspadaonline, Senin (06/3/2023).

Redyanto menganggap, surat keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca juga : Tiga Bulan Bisa Panen, Ini Tips Budidaya Ikan Nila di Kolam Kecil

“Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana klien kami tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mendapat hukuman disiplin berat,” ucapnya.

Redyanto juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mendapat surat teguran, sehingga pada 18 Januari 2023, Ade mempertanyakan hal tersebut dengan menyampaikan surat keberatan, namun sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Bupati DS yang seharusnya melayani.

Redyanto berharap, PTUN Medan dapat menjadi jembatan hukum menuju keadilan bagi kliennya. (KRO/RD/WSPD)