Tangguhkan Uang Ganti Rugi PTPN, Periksa Ketua PN Siantar

98

RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan RI, diminta melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berinisial RLM.

Pasalnya, RLM diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Ketua PN, yakni menangguhkan uang ganti rugi hak PTPN IV Regional I sebesar Rp20.235.346.960, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Hal tersebut disampaikan Jefri MT Sipahutar SH, MKn selaku Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jum’at (08/11/2024) dalam siaran persnya.

Baca juga: Eks Dirut RSUP Adam Malik Divonis Tiga Tahun Penjara

Menurut Jefri, pihaknya telah berupaya melakukan berbagai tahapan berkomunikasi dan konsultasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Namun tidak memberikan solusi bahkan terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.

Atas dasar itu, pihaknya terpaksa melaporkan Ketua PN Pematangsiantar, ke Komisi Yudisial RI sesuai surat Nomor : 638/HBH-L/XI/2024, tertanggal 06 November 2024, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 639/HBH-L/XI/2024, tertanggal 06 November 2024.

“Berbagai tahapan dan upaya telah kami lakukan termasuk melakukan komunikasi dan  konsultasi kepada Ketua PN Siantar, namun tidak memberikan solusi bahkan terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum. Dimana, Ketua PN Siantar menerbitkan 3 surat yang disampaikan merespon surat kami dengan isi yang sama,” ungkapnya.

Dalam surat yang disampaikan pihak PN Siantar lanjutnya, intinya menunda pembayaran uang ganti rugi yang di konsinyasikan lantaran adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) atas Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) yang dalam seluruh tahapan telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I.

“Tindakan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, RLM diduga dilakukan karena adanya tendensi tertentu sehingga ada tindakan yang melanggar kode etik serta profesionalisme demi kepentingan tertentu terkait dengan konsinyasi uang milik negara cq PTPN IV Regional I yang dititipkan di salah satu bank di Kota Pematangsiantar sebesar Rp20.235.346.960,” ujar kuasa hukum PTPN IV Regional I sesuai siaran pers yang diterima RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR.

Lebhlanjut dikatannya, atas objek tanah penghapusbukuan dan pemindahtanganan milik PTPN IV Regional I untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan total luasan + 198.481 M2. Selain itu, Jefri Sipahutar menyatakan, sebagai Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Milik Negara PTPN IV Regional I, meminta Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI segera memeriksa Ketua PN Siantar.

“Tidak ada alasan Ketua PN Siantar untuk tidak melakukan pembayaran kepada PTPN IV Regional I, sebagaimana Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Secara umum ungkapnya, diketahui bahwa PK tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Seharusnya ditengah kondisi perilaku Hakim yang saat ini marak menjadi perbincangan publik, seharusnya Ketua PN Pematangsiantar lebih berhati-hati serta lebih profesional dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ini yang menurut kami sangat merugikan klien kami yang adalah Perusahaan Negara,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH, MKn, CLA, selaku Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional I Medan saat dikonfirmasi RADARINDO.co.id.

Baca juga: KPK Dipersilahkan Dalami Soal Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung

Pihaknya sangat menyesalkan tindakan Ketua PN Siantar yang seharusnya berperilaku arif, bijaksana, berintegritas serta profesional, mengingat mereka mohonkan adalah murni demi untuk kepentingan negara, dan bukan untuk kepentingan pribadi, karena PTPN IV Regional I merupakan perusahaan negara.

“Apalagi masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh biaya tersebut nantinya juga langsung di transfer ke kas negara berdasarkan mekanisme sesuai ketentuan Perundang-Undangan. Seharusnya tidak ada kekhawatiran Ketua PN Siantar untuk melaksanakannya,” tegas Christian.

Pihaknya berharap, laporan mereka melalui Kuasa Hukumnya segera ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sehingga Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dapat memberi keadilan terhadap PTPN IV Regional I.

Hingga berita ini dilansir KORAN RADAR GROUP, Ketua PN Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali seluler pribadi RLM dihubungi namun belum aktif.

Kordinator Liputan RADARINDO.co.id juga telah menyampaikan informasi ini kepada KY dan Badan Pengawas MA RI melaui akun twiter radarindo terkini, mempertanyakan kepada Ketua PN Pematangsiantar diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu menyalahgunakan wewenang. (KRO/Rilis-N3/Tim)