RADARINDO.co.id-Palas: Tanpa campur tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi persoalan kepemimpinan di Padang Lawas Takkan pernah selesai.
Akibat persoalan yang terjadi, Masyarakat Kabupaten Padang Lawas merasa bingung dan resah atas kepemimpinan di Padang Lawas. Antar Plt Bupati Padang drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt. MM. MSi. MH dan Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap (TSO).
Baca juga : Kadis Pendidikan Kukuhkan Komunitas Guru Penggerak di Humbang Hasundutan
Pantauan RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR dilapangan, Kedua pemimpin tersebut saling memiliki kekuatan sehingga melakukan rotasi jabatan beberapa Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai begitu juga dengan pergantian Sekda Padang Lawas.
Atas sengketa yang terjadi, Kedua pemimpin Padang Lawas saling mengeluarkan massa. Hingga terjadi keributan di depan ruangan Sekda Padang Lawas sampai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Padang Lawas.
Dugaan kita dalam sengketa ini, diduga akibat ketidaktegasan Mendagri dan Gubsu dalam mengambil sikap atas kepemimpinan yang sebenarnya di Padang Lawas. Sehingga saling menunjukkan kekuasaannya.
Untuk kepemimpinan H. Ali Sutan Harahap (TSO) sebagai Bupati Padang Lawas sempat mengalami sakit Post Stroke Iskemia pada tahun 2021 yang lalu. Hingga dilakukan pengangkatan Plt Bupati Padang Lawas oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dijabat oleh Wakil Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt. MM. MSi. MH sebagai (Plt Bupati Padang Lawas).
Dalam hal itu, “Persoalan yang terjadi saat ini menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat Padang Lawas. Apakah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah mencabut Surat Plt Bupati Padang Lawas. Menurut sepengetahuan kita, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum mencabut Surat Plt Bupati Padang Lawas.
Seperti yang terlihat belakangan ini. Plt Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas melakukan rotasi jabatan Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Untuk Plt Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt. MM. MSi. MH mengeluarkan surat perintah tugas terhadap tiga Pimpinan OPD. Adapun ketiga Pimpinan OPD tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) yang dijabat oleh Drs Marza Zennova, MM berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/380/2023 tertanggal 25-01-2023 disamping jabatan sebagai Asisten II. Yang sebelumnya di jabat oleh Gojali, SE.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dijabat oleh Drs Irwan Halomoan Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/382/2023 tertanggal 25-01-2023 disamping jabatan Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan. Yang sebelumnya dijabat oleh Adi Putra Halomoan Hasibuan, S.Si.MSi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dijabat oleh Drs Amir Soleh Nasution berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/384/2023 di samping jabatannya sebagai Asisten III. Sebelumnya dijabat oleh Ahmad Faisal Siregar, SP.
Baca juga : Yayasan DEL Rayakan Epiphania
Disamping itu juga, Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap (TSO) melakukan pergantian jabatan Pelaksana Tugas Sekda Padang Lawas yang dijabat oleh Gojali, SE berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor :800/376/2023 tertanggal 25 Januari 2023. Yang sebelumnya dijabat oleh Arpan Nasution, S.Sos.
Selain itu, Hj Yenni Nurlina Siregar, SP menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dengan Surat Perintah Nomor : 800/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023. Yang sebelumnya dijabat oleh Fajaruddin Hasibuan.
Serta Irawadi Siregar menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kabag Umum Sekretariat dengan Surat Perintah Nomor : 800/377/2023 tertanggal 25 Januari 2023. Yang sebelumnya dijabat oleh Manimpo Halomoan, S.Sos. (KRO/RD/Lubis)







