Hukum  

Terbukti Lakukan Penipuan, Pegawai Kemenag Dihukum 2,9 Tahun Penjara

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Banten : Terbukti melakukan penipuan menjanjikan warga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Banten, Syauki, dihukum 2 tahun dan 9 bulan penjara. Sedangkan rekannya Muhtar Bahri dituntut 1,9 tahun penjara.

Atas perbuatannya, sejumlah warga mengalami kerugian materi mencapai Rp100 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syauki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Mentan Ungkap Temuan Pupuk Palsu, Petani Rugi Hingga Rp3,2 Triliun

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan alternatif kesatu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Cilegon yang meminta hakim menghukum Syauki dengan pidana penjara 3 tahun dan terdakwa Muhtar 2 tahun.

Aksi penipuan berawal, Sabtu (18/9/2025) saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan.

Saat itu, Shadid sedang mencari lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar untuk anaknya. Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon.

Kemudian, Shadid meminta pekerjaan kepada Muhtar, dan ditawarkan untuk menjadi ASN. Adanya tawaran itu, Shadid mengaku tertarik bila ada kesempatan menjadi ASN untuk anaknya.

Untuk meyakinkan, Muhtar mengaku mempunyai kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu memasukkan anak korban. Namun, Muhtar menyebut ada biaya sebesar Rp70 juta dengan syarat harus membayar uang muka 50 persen atau sebesar Rp35 juta.

Obrolan itupun berlanjut pada 23 September 2021 saat Muhtar menghubungi korban soal keinginan anaknya menjadi ASN. Akhirnya keduanya bertemu untuk menyerahkan uang sebesar Rp35 juta, lalu Muhtar membuat bukti transaksi berupa kwitansi.

Berjalannya waktu, korban di hubungi oleh Muhtar untuk memperkenalkan rekannya Syauki pada Juli 2022. Korban kemudian berkomunikasi dengan Syauki untuk meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta.

Saat itu, Syauki memberi tahu kepada Shadid bahwa ia bisa memasukkan orang jadi ASN Rp60 juta per orang dan Syauki memiliki kuota sebanyak 5 orang.

Adanya kuota tersebut, Shadid kemudian mengajak korban lainnya Hayani, Kasmin hingga mengalami kerugian Rp100 juta. Untuk semakin meyakinkan, Syauki pada (01/10/2022) memperlihatkan foto Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah di edit sebelumnya oleh Syauki.

Baca juga: Peras Pasangan Sejoli, Sejumlah Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

Meski sudah menunjukan SK tersebut, para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi ASN di Kemenag Cilegon. Merasa menjadi korban penipuan, para korban melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon. (KRO/RD/KP)