RADARINDO.co.id – Lampung : Terbukti menilep uang proyek hingga Rp19,8 miliar, lima terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bandar Lampung, divonis penjara.
Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengkonfirmasi bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Kades Ngepung Resmi Jadi Tersangka Korupsi APBDes
“Benar, sudah vonis untuk lima orang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pipa SPAM,” ungkap Angga, Kamis (05/6/2025), melansir kompas.
Dibeberkan Angga, terdakwa Daniel Sanjayan, yang merupakan rekanan atau pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa (PT KE), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Daniel diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar, subsider 8 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Santo Prahendarto, yang berperan sebagai pemanipulasi dokumen penawaran di PT KE, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta, subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa Agus Hariono yang menjabat sebagai Kepala Cabang di PT KE, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta, subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Suparji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, subsider 2 tahun.
Sementara, terdakwa Soni Rahardian, seorang PNS anggota pokja yang mengkondisikan pemenangan tender, dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kasus korupsi “berjamaah” tersebut bermula dari pengadaan pipa air oleh PDAM Way Rilau Bandar Lampung senilai Rp71,9 miliar, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Baca juga: “Uang Haram” Dipakai Borong Barang Mewah, Kini Darmawati Jadi Terdakwa
Proyek ini merupakan bagian distribusi air dari proyek SPAM nasional yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2024 silam.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. (KRO/RD/Komp)