RADARINDO.co.id – Lumajang : Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus ladang ganja 0,6 hektar di lereng Gunung Semeru, selama 20 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan kepada menantu Tomo, yakni Tono.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Tono dijatuhi hukuman yang sama dengan ayahnya, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan hukuman pengganti berupa kurungan selama 5 bulan apabila tidak dapat membayar denda.
Baca juga: Hasan Mundur dari Jabatan PCO
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram,” kata Hakim Ketua, Redite Ika Septina, membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar. Tono adalah terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Tomo dan Bambang.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi. Ditambah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.
Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum terhadap warga Argosari. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, tidak ditemukan.
Tono masih berpikir untuk menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. “Karena masih ada yang pikir-pikir, maka putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan kami berikan waktu selama 7 hari,” ujar Redite menutup persidangan.
Baca juga: Sidang Kecurangan PPPK Langkat, Guru Honorer Ngaku Beri Uang Rp15 Juta
Sebelumnya, ayah Tono, yakni Tomo, juga divonis hukuman serupa atas perbuatannya menanam tanaman ganja. Saat ini, pembacaan vonis untuk terdakwa lain, yakni Bambang, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang. (KRO/RD/Komp)