Hukum  

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah Kisaran Disidang

RADARINDO.co.id – Medan : Empat orang terdakwa kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran menjalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (06/12/2024) lalu.

Dalam sidang, Majelis Hakim yang di Ketuai Lucas Sahabat Duha, dibantu hakim anggota, Asad Rahim Lubis dan Sontian Siahaan, menuntut terdakwa MH selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara (MAN) juga Direktur CV Zamrud, pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G SH MH, melalui Kasi Intel, M Heryanto Manurung SH menyebut, dari fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Hakim pada amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri Asahan.

Baca juga: Kondisi Jalan Penghubung Rawang-Kisaran ‘Memprihatinkan’

Terdakwa MH diyakini sebagai “aktor intelektual” atas kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran. Menurutnya, terdakwa memerintahkan atau turut serta serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa merupakan ‘aktor intelektual’ dalam perkara ini dan tidak berterus terang. Sedangkan yang meringkan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan,” sebutnya.

MH juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesarRp 4.083.190.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk di ketahui, CV Zamrud yang bergerak di bidang kontraktor dan leveransir, merupakan debitur PT BSS Cabang Pembantu (Capem) Kisaran. Dalam perjalanannya di tahun 2013, posisi terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai direktur, digantikan MH.

Dalam kasus itu, MH mengajukan akad pembiayaan dengan nilai plafon Rp1,5 miliar dalam jangka waktu 12 bulan, untuk pembangunan rumah sebanyak 41 unit di Perumahan Greend Modeiz. Pengajuan dilakukan ke PT Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Pembantu (Capem) Kisaran.

Karena nilai fasilitas kredit yang diajukan tersebut kewenangan dari EH selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT BSS (berkas terpisah), kemudian terdakwa meneruskan permohonan itu ke Kantor Pusat PT Bank Sumut di Medan.

Baca juga: Polisi Amankan 9 Orang Kasus TPPO, Modus “Pengantin Pesanan”

Meski Kantor Pusat PT Bank Sumut telah menyurati PT BSS Capem Kisaran agar melengkapi kekurangan dalam pengajuan kredit MH, namun terdakwa RHH selaku analis pembiayaan, membuat memorandum pengusulan pembiayaan tertanggal 11 Maret 2013.

Dengan pertimbangan bahwa lokasi perumahan yang akan dilaksanakan secara geografis cukup baik, terletak di wilayah pemukiman penduduk dengan akses jalan yang baik. Namun fakta terungkap di persidangan, CV Zamrud tidak memiliki kecakapan menyelesaikan pembangunan perumahan tersebut dan kredit digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya yang berujung pada kredit macet hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (KRO/RD/AM)