RADARINDO.co.id-Jakarta: Publik akhirnya mengetahui perkembangan persidangan perkara tindak pidana korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.
Sesuai siaran pers nomor : PR-1730/006/K.3/K.ph.3/11/2022, Jakarta 01 November 2022. Disebutkan, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 dengan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga : Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Jampidsus Periksa 2 Orang Saksi
Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, MP Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Dalam perkara tersebut, para terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20% untuk persetujuan ekspor (PE) dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 yang mengatur DMO 30 % bagi pelaku usaha.
Hal tersebut dilakukan dengan prakarsa terdakwa untuk mendegradasi (melonggarkan) syarat pemenuhan DMO 20% yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 % dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan (self assesment) oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual.
Dengan adanya peluang tersebut, maka terdakwa secara aktif mengurus Persetujuan Ekspor (PE) tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO.
Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan/ekspor keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.
Dalam persidangan pada 20 September 2022 dan 22 September 2022, telah diperoleh fakta dari keterangan saksi Farid Amir, saksi Oke Nurwan dan saksi Demak, bahwa terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksi melalui arahan-arahan baik lisan maupun sarana komunikasi kepada pejabat dibawahnya untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO.
Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor tanpa adanya proses akuntabilitas.
Bac ajuga : Oktober 2022, Sumatera Utara Terjadi Inflasi Sebesar 5,66 Persen
“Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana bersama dengan terdakwa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen atau pledge tanpa adanya verifikasi akuntabilitas pemenuhannya dalam menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan turunannya,” tulisanya pada siaran pers.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha.
Dipersidangan juga telah terungkap bahwa pada akhir Februari 2022, terdakwa IWW telah menerima uang sebesar SGD 10.000 di ruang kerjanya dari terdakwa MP. Tumanggor yang selanjutnya terdakwa IWW menginstruksikan agar uang tersebut dibagi kepada kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. (KRO/RILIS/AGUS)