RADARINDO.co.id – Aceh Selatan : Terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol), puluhan atau sekitar 54 warga di Kabupaten Aceh Selatan, resmi masuk daftar hitam alias dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabid Perlindungan Jaminan dan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Aceh Selatan, Maza Sahfri menegaskan, pencoretan tersebut merupakan keputusan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Gubernur Aceh Keluarkan Peringatan Keras Terkait Tambang Ilegal
“Bagi penerima PKH yang terindikasi judol, secara otomatis langsung digugurkan oleh Kemensos. Data itu kita tidak pegang, namun dari hasil verifikasi lapangan jumlahnya diperkirakan bisa mencapai ratusan,” kata Maza, sebagaimana dilansir dari ajnn, Jum’at (25/9/2025).
Dikatakannya, hasil monitoring di sejumlah gampong dan kecamatan, menemukan adanya anomali. Banyak penerima manfaat bukanlah pelaku judi online, melainkan NIK mereka dipakai pihak lain, seperti anak, suami, atau kerabat terdekat.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dibebastugaskan
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan PKH saja, namun juga bansos lainnya. “Ini tidak hanya berdampak pada penerima PKH, tapi juga bantuan sosial lainnya seperti BPNT,” ujarnya.
Kemensos juga menginstruksikan dinas sosial di daerah untuk melakukan sosialisasi agar penerima bantuan tidak menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online. (KRO/RD/Ajn)







