RADARINDO.co.id – Jakarta : Kabasarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi mengklaim bahwa uang yang dikumpulkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari sejumlah vendor pemenang proyek di Basarnas digunakan untuk kebutuhan kantor.
Baca juga : Gas Subsidi Langka, Walikota Medan Minta Pertamina Jamin Pasokan LPG 3 Kg
Pernyataan tersebut disampaikan merespons KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus itu, Henri disebut menerima uang sekitar Rp88,3 miliar sepanjang 2021-2023.
“Dana yang dikumpulkan oleh ABC (Afri Budi Cahyanto) bukan untuk kepentingan pribadi. Intinya lebih untuk kebutuhan kantor,” kata Henri, melansir cnnindonesia.com, Kamis (27/7/2023).
Menurut Henri, KPK telah melampaui kewenangannya. Meski begitu, ia menegaskan akan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dikeluarkannya selama menjabat sebagai Kabasarnas.
“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk transparansi,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Baca juga : Pemko Padangsidimpuan Gelar Ramah Tamah dengan Kapolres
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (KRO/RD/CNN)