RADARINDO.co.id – Aceh Tengah : Terindikasi aktivitas judi online (judol), enam orang warga di Kabupaten Aceh Tengah resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Artinya, keenam warga tersebut kedepannya tidak lagi menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) karena sudah masuk “daftar hitam” sebagai penerima bansos.
Baca juga: Berada Dekat Kantor Polisi, Gudang Penampungan Inti dan Cangkang Sawit di Gebang Tanpa Tindakan
Pencoretan ini dilakukan setelah Kemensos bekerjasama dengan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aktivitas transaksi keuangan para penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa menyampaikan, sejauh ini sudah ada enam warga Aceh Tengah yang tidak lagi menerima PKH karena terindikasi terlibat judi online.
Windi Darsa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.
“Penerima bantuan sosial akan dicabut haknya apabila ada anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) kedapatan bermain judi online. Kebijakan ini berlaku bukan hanya bagi penerima langsung, melainkan seluruh anggota keluarga dalam satu KK tanpa terkecuali,” tegas Windi, dikutip, Rabu (17/9/2025).
Menurut Windi, jumlah penerima PKH yang tereliminasi berpotensi bertambah. Pasalnya, sistem penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK kini semakin ketat sehingga aktivitas judi online lebih mudah terdeteksi.
Ia juga mengungkapkan, beberapa warga yang sebelumnya menerima PKH sempat mendatangi kantor Dinas Sosial Aceh Tengah untuk menanyakan alasan bantuan mereka dihentikan. Setelah diverifikasi, ternyata mereka terindikasi terlibat judi online.
Bukan hanya kehilangan hak atas PKH, penerima yang kedapatan bermain judi online juga tidak akan lagi mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Manusia Silver Marak, Pemko Banda Aceh Diminta Bertindak
Selain melakukan pencoretan, Dinas Sosial Aceh Tengah juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan.
Dana bansos seyogianya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, serta kesehatan, bukan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online. (KRO/RD/Trb)






