RADARINDO.co.id-Medan: Tahta, harta dan wanita sering menjadikan seseorang tergelincir dan berujung memalukan. Bahkan tidak jarang tindak pidana menjerat mereka akibat perbuatan yang dilakukan dengan akal sehat.
Seperti yang dialami seorang oknum ibu guru yang sudah bersuami nekat selingkuh atau berpindah ke lain hati dengan pria beristri.
Baca juga : HUT Ke 20 UPT SMPN4 Siak Hulu, Kadisdikpora Kampar Nyakin Sekolah Ini Menjadi Percontohan
Oknum ibu guru itu terjaring razia di hotel saat selingkuh bersama pria idaman lain (PIL). Keduanya mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh di hotel.
Oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria idaman lain di dalam hotel saat terjaring razia petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel.
Kasus perselingkuhan itu akhirnya berujung ke pengadilan. Oknum guru di Banyuasin dan PIL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/8/2022).
Oknum guru di Banyuasin itu berinisial NN (35) dengan pasangannya HA seorang pegawai swasta HA (36). Keduanya dihadapkan dengan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, sesuai dilansir dari Serambinews.com baru baru ini.
Terungkap dipersidangan keduanya mengaku telah memiliki pasangan masing-masing. Mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama. Terdakwa NN mengaku menginap di hotel Jalan Sudirman Palembang karena hendak mengurus BPJS ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Berdasarkan pengakuan terdakwa HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada NN dan mengobrol-ngobrol saja.
Namun ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh. Hanya cuma ciuman saja pak, ujar HA.
Di dalam sidang keduanya mengatakan takut jika hal ini sampai ketahuan ke keluarga masing-masing. Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya, ujar NN memohon pada hakim.
Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp2 juta.
Baca juga : Bupati Zahir Ajak Semua Pihak Menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi Serta Stunting
Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50, Kamis (25/8/2022).
Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201.
Setelah Brigadir Patron mendalami pemeriksaan barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri.
Kasus ini sempat membuat geger, pasalnya keduanya sudah memiliki pasangan dan anak. Hingga berita ini dilansir belum terungkap motif sebenarnya sehingga terjadi perselingkuhan. (KRO/RD/SRMBINWS)