Sumut  

Terkait OTT Kasus Proyek Jalan di Sumut, Kantor PT DNG Digeledah KPK

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Kantor PT DNG milik Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (04/7/2025).

Kirun merupakan tersangka pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting.

Baca juga: Rumah Pemberi Suap Kadis PUPR Sumut Nonaktif Digeledah KPK

Kantor PT Dalihan Natolu Grup (DNG) di Jalan Teratai, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, berada hanya beberapa meter dari rumah pribadi Kirun.

Rumah dua bangunan yang dijadikan kantor PT DNG tersebut sebelumnya sudah disegel KPK usai OTT di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Dalam penggeledahan ini, penyidik turut didampingi pihak keluarga, kepala lingkungan, dan personel Polres Padangsidimpuan.

“Benar, ini rumahnya Pak Kirun (M Akhirun Piliang). Sedang diperiksa KPK. Saya diminta untuk menyaksikan saja, dan ini baru dimulai,” kata Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, kepada wartawan saat keluar dari rumah.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Kirun di Jalan Mawar. Penggeledahan di Kota Padangsidimpuan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Kirun adalah satu dari lima tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut.

Baca juga: Dirut Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan EDC

Selain Kirun, tersangka lainnya yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian, Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I, serta M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT RN sekaligus anak dari Kirun. (KRO/RD/Komp)