RADARINDO.co.id – Medan : Hingga saat ini, kasus penggerebekan gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Jala 4 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (06/11/2024) lalu, masih dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Masalah itu masih dalam penyelidikan. Nanti kalau sudah selesai akan kita paparkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Andre Sinaga SH, ketika dikonfirmasi di kantornya Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (13/11/2024).
Andre menyebut bahwa saat itu ada tiga lokasi yang menjadi titik penggeledahan oleh pihaknya. Yakni bebernya, gudang siong di Jalan Jala 4, kantor PT KSE di Jalan Yos Sudarso, dan di SPBU Mandala.
Baca juga: Gudang Siong yang Digerebek Kejati Sumut Diduga Milik Agen BBM PT KSE
“Yang kita geledah satu hari itu ada 3 tempat. Yakni di Gudang Jalan Jala 4, Jalan Yos Sudarso (kantor PT KSE-red) dan di SPBU Mandala. Itu bukan penggerebekan, tapi penggeledahan,” terang Andre yang baru satu bulan menjabat Kasi Penkum itu.
Dijelaskannya bahwa awalnya pihaknya merasa curiga terkait dokumen penjualan dan pembelian di SPBU Mandala. Lalu berlanjut ke penggeledahan gudang di Jalan Jala 4. Dalam gudang itu ditemukan mobil boks yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
“Ada temuan mobil boks di dalam gudang yang sudah dimodifikasi. Makanya sekarang ini lagi kita dalami pemeriksaannya. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil. Sekarang ini semua masih dalam proses,” terang Andre.
Pria yang sebelumnya menjabat Kasi Intel di Kejari Binjai itu, menyarankan agar bersabar, karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Kasus ini kan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jadi masih dalam proses,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggerebekan sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Jala 4 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (06/11/2024).
Tampak sejumlah petugas dari Kejati Sumut didampingi personil Pomdan I BB serta Lurah Rengas Pulau, mendatangi gudang solar yang diduga illegal tersebut. Tampak tim Kejaksaan menaiki tangga untuk melihat ke dalam gudang sebelum pintu gerbang dibuka dari dalam.
Menurut sumber, didalam gudang terdapat beberapa tangki duduk, selang dan peralatan-peralatan untuk bongkar muat minyak. Dimana selanjutnya pihak Kejati Sumut memasang police line didalam dan pintu gudang sebelum pergi meninggalkan gudang.
Gudang siong minyak di Jalan Jala 4 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang digerebek pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut beberapa waktu lalu itu, diduga milik agen BBM PT KSE.
Ternyata, penggerebekan pada Rabu 6 November 2024 lalu itu, merupakan penggerebekan kedua kalinya dilakukan pihak Kejati Sumut. Hal itu diungkapkan narasumber yang tidak mau disebut namanya, Senin (11/11/2024) lalu.
Dikatakanya bahwa seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu 30 Oktober 2024, gudang berpintu gerbang warna hijau tersebut juga pernah digerebek tim Kejati Sumut bersama personil Polisi Militer Pomdam I/BB. Saat itu, didalam gudang ditemukan beberapa mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) warna biru putih bertuliskan PT KSE kapasitas 24 ton.
“Sebelumnya gudang itu juga pernah didatangi tim Kejaksaan bersama PM. Waktu itu didapati ada beberapa mobil tangki biru putih di dalam gudang. Namun, gudang tersebut tidak dipasang police line oleh tim Kejaksaan,” ujar pria tersebut.
Baca juga: Lagi-lagi Bikin Ulah, Diduga Kelompok Genk Motor Serang Warung Mie Aceh
Sementara sambungnya, saat tim Kejaksaan datang untuk kedua kalinya, mobil-mobil tangki yang sebelumnya ada di gudang, ternyata sudah tidak ada lagi. “Sepertinya pengusaha siong itu berusaha menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Terpisah, sumber lainnya menyebutkan bahwa saat terjadi penggerebekan, bos PT KSE yang disebut-sebut berinisial MNR, sedang berada di Riau dalam agenda mensuport salah seorang keluarganya yang ikut maju sebagai kandidat dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kandidat tersebut dikatakan berpeluang besar untuk memenangkan pertarungan.
MNR yang disebut-sebut memiliki banyak relasi di kalangan atas ini, dalam “permainan” bisnis minyak juga disebut-sebut bekerjasama dengan AN dan AL (pemilik SPBU di Kota Tebing Tinggi). Mereka terkenal dengan sebutan “Tiga Serangkai”. Sementara yang mengelola usaha minyak milik MNR di Gudang Jala 4, dipercayakan kepada CDT yang juga merupakan bagian dari keluarga MNR. (KRO/RD/Ganden)